Contoh Modul
MODUL
MATA PELAJARAN FIQIH
KEGIATAN BELAJAR I
MATERI: WARISAN
UNTUK
MADRASAH ALIYAH
KELAS XI
SEMESTER II
A. Kompetensi Dasar
Setelah melaksanakan kegiatan belajar ini di harapkan kalian dapat mengetahui dan memahami hukum waris dalam Islam serta mempedomaninya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Indikator
1. Menjelaskan pengertian Ilmu mawaris
2. Menjelaskan sebab waris mewarisi
3. Menyebutkan bagian-bagian ahli waris
C. Materi Pokok
1. Pengertian Ilmu Mawaris
2. Sebab-sebab waris mewarisi
3. Bagian-bagian ahli waris
D. Uraian Materi
Kelahiran dan kematian adalah dua hal yang niscaya dialami oleh setiap manusia. Keduanya bisa menimbulkan hukum bagi diri sendiri dan orang-orang disekitarnya. Begitu pula dengan kematian. Tatkala seseorang meninggal dunia, tanggungan pribadinya tidak bisa beralih ke orang lain. Akan tetapi, yang berkaitan dengan harta benda bisa beralih kepada orang lain yang ditinggalkannya. Aturan proses peralian harta kekayaan ini disebut fiqih mawaris.
Nah, dari segi bahasa mawaris berarti harta yang diwariskan, sedangkan menurut istilah, mawaris adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Perlu diketahui bahwa tidak semua orang dapat waris mewarisi terhadap yang lain. Tetapi karena sebab-sebab tertentu maka seseorang dengan orang lain dapat waris mewarisi. Sebab-sebab itu adalah:
1. Pertalian darah (nasab haqiqi), misalnya ayah, ibu, cucu, dan sebagainya.
2. Perkawinan yang sah (persemendaan), yakni suami dan istri.
3. Pemerdekaan/wala (nasab hukum), yakni jika seseorang memerdekakan hamba sahaya.
Nah, setelah kalian mengetahui apa itu ilmu mawaris dan apa saja yang menyebabkan seseorang dapat saling waris mewarisi, sekarang kalian akan belajar mengenai bagian-bagian masing-masing ahli waris. Bagian mereka adalah:
1. Ahli waris yang mendapat bagian setengah (½)
a. Anak perempuan tunggal.
b. Cucu perempuan dari anak laki-laki, namun jika ayah cucu perempuan itu masih ada maka ia terhalang.
c. Saudara perempuan kandung tunggal.
d. Saudara perempuan sayah tunggal bila saudara perempuan yang sekandung tidak ada.
e. Suami, jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.
2. Ahli waris yang mendapat bagian seperempat (¼)
a. Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak.
b. Istri (seorang atau lebih), jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak baik dari istri itu sendiri atau dari istri yang lain.
3. Ahli waris yang mendapat bagian seperdelapan (1⁄8)
Istri (seorang atau lebih), jika suami yang meninggal mempunyai anak baik dari istri itu sendiri atau dari istri yang lain.
4. Ahli waris yang mendapat bagian dua pertiga (2⁄3)
a. Dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki.
b. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
c. Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih.
d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5. Ahli waris yang mendapat bagian sepertiga (1⁄3)
a.Ibu, jika anaknya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung.
b. Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan yang seibu).
6. Ahli waris yang mendapat bagian seperenam (1⁄6)
a. Ibu, jika anaknya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung, seayah, atau seibu.
b. Bapak, bila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
c. Nenek, apabila ibu tidak ada.
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih, jika yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal.
e. Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki sedang bapaknya tidak ada.
f. Seorang saudara seibu.
g. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal mempunyai saudara perempuan sekandung.
Wah, ternyata banyak juga ya pembagian dari harta warisan. Tapi Kalian tidak perlu binggung karena jika sudah tahu dasarnya maka Kalian akan mudah menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris.Untuk lebih pahamnya, kalian lihat contoh di bawah ini.
Aisyah meninggal dunia dengan meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. 48.000.000. Berapa bagian masing-masing?
Jawab:
Suami : 1/4 X Rp. 48.000.000 : Rp. 12000.000
Ibu : 1/6 X Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Ayah : 1/6 X Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Anak (Ashabah) : Rp. 48.000.000 – Rp. 28.000.000 : Rp. 20.000.000
Anak laki-laki: 2/4 X Rp. 48.000.000 : Rp. 10.000.000
Anak perempuan : 1/4 X Rp. 48.000.000 : Rp. 5.000.000 (tiap-tiap anak).
Oke, sekarang pengetahuan kalian tentang Ilmu mawaris sudah bertambah dan tentunya kalian sudah mengetahui pengertian dari ilmu mawaris, sebab-sebab waris mewarisi, serta bagian-bagian ahli waris. Semoga setelah kalian belajar ilmu mawaris kalian dapat memahami dan mengamalkan apa yang telah dipelajari pada kesempatan kali ini.
E. Rangkuman
Mawaris menurut bahasa artinya harta yang diwariskan. Sedangkan menurut istilah, mawaris adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Sebab-sebab waris mewarisi karena tiga hal, yaitu: Pertalian darah (nasab haqiqi), Perkawinan yang sah (persemendaan), serta Pemerdekaan/wala (nasab hukum).
Bagian masing-masing ahli waris:
1. Ahli waris yang mendapat bagian setengah (½), antara lain: Anak perempuan tunggal, Cucu perempuan dari anak laki-laki, namun jika ayah cucu perempuan itu masih ada maka ia terhalang, dst.
2. Ahli waris yang mendapat bagian seperempat (¼), antara lain: Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak, dll.
3. Ahli waris yang mendapat bagian seperdelapan (1⁄8) adalah Istri (seorang atau lebih), jika suami yang meninggal mempunyai anak baik dari istri itu sendiri atau dari istri yang lain.
4. Ahli waris yang mendapat bagian dua pertiga (2⁄3) antara lain: Dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki, dll.
5. Ahli waris yang mendapat bagian sepertiga (1⁄3) antara lain: Ibu, jika anaknya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung, dll.
6. Ahli waris yang mendapat bagian seperenam (1⁄6) antara lain: Ibu, jika anaknya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung, seayah, atau seibu, dll.
F. Latihan
Kerjakan soal-soal latihan di bawah ini sesuai dengan pengetahuan yang telah kalian dapatkan, kerjakan dengan jawaban yang singkat dan jelas!
1. Jelaskan pengertian Ilmu mawaris menurut bahasa dan istilah?
2. Apa sebab-sebab seseorang dan orang lain dapat waris mewarisi?
3. Siapa saja ahli waris yang mendapatkan bagian ½ ?
G. Tes Mandiri
Sebelum mengerjakan soal-soal di bawah ini jangan lupa berdoa dan Mulailah menjawab pertanyaan dari yang mudah. Selamat mengerjakan.
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!
1. Seseorang yang dapat mewarisi karena adanya hubungan darah atau keturunan disebut ....
a. Nasab haqiqi
b. Silaturahmi
c. Persemendaan
d. Wasiat
e. Nasab hukmi
2. Orang yang memiliki hak mewarisi karena adanya hubungan perkawinan yang sah disebut dengan ....
a. Nasab haqiqi
b. Silaturahmi
c. Persemendaan
d. Wasiat
e. Nasab hukmi
3. Ahli waris berikut yang berhak mendapatkan bagian 2/3 dari harta pusaka adalah ....
a. Anak perempuan tunggal dan suami
b. Suami jika istri mempunyai anak
c. Istri yang ditinggal mati suami apabila suami memiliki anak
d. Dua anak perempuan
e. Ibu jika tidak ada anak atau cucu
3. Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/3 dari harta pusaka adalah ....
a. Anak perempuan tunggal dan suami
b. Suami jika istri mempunyai anak
c. Istri yang ditinggal mati suami apabila suami memiliki anak
d. Dua anak perempuan
e. Ibu jika tidak ada anak atau cucu
4. Apabila ada seseorang meninggal dangan meninggalkan harta pusaka Rp. 12.000.000,- sedangkan ia memiliki ahli waris seorang anak laki-laki, suami dan ayah. Berapa bagian suami?
a. Rp. 10.000.000,-
b. Rp. 3.000.000,-
c. Rp. 1.500.000,-
d. Rp. 7.000.000,-
e. Rp. 2.000.000,-
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Seseorang mendapatkan warisan karena beberapa hal. Salah satunya karena pertalian darah. Apa yang dimaksud dengan petalian darah tersebut?
2. Sebutkan ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3!
3. Sebutkan ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4!
4. Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki, bapak, dan istri. Berapakah bagian masing-masing jika harta yang ditinggalkan Rp. 24.000.000?
5. Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan kakek, nenek, ayah, dua anak perempuan, dan satu anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan Rp. 120.000.000. Berapa bagian masing-masing?
Kunci Jawaban
1. a
2. c
3. d
4. e
5. b
1. Pertalian darah berarti orang yang akan mewarisi memiliki hubungan darah dengan si mayat. Misalnya ayah, ibu, cucu, saudara, dsb.
2. a. Ibu, jika anaknya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung.
b. Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan yang seibu).
3. a. Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak.
b. Istri (seorang atau lebih), jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak baik dari istri itu sendiri atau dari istri yang lain.
4. Istri : 1/8 X Rp. 24.000.000 : Rp. 3.000.000
Bapak : 1/6 X Rp. 24.000.000 : Rp. 4.000.000
Anak (Ashabah): Rp. 24.000.000 – Rp. 7.000.000 : Rp. 17.000.000
5. Ayah : 1/6 X Rp. 120.000.000 : Rp. 20.000.000
Nenek : 1/6 X Rp. 120.000.000 : Rp. 20.000.000
Anak (Ashabah): Rp. 120.000.000 ¬– Rp. 40.000.000 : Rp. 80.000.000
Anak laki-laki : 2/4 X Rp. 80.000.000 : Rp. 40.000.000
Anak perempuan : 1/4 X Rp. 80.000.000 : Rp. 20.000.000 (tiap-tiap anak).